1 Korintus 2:16
2:16 Sebab: "Siapakah yang mengetahui pikiran Tuhan, sehingga ia dapat menasihati Dia?
" Tetapi kami memiliki pikiran Kristus
1 .
1 Korintus 3:5
3:5 Jadi, apakah Apolos?
Apakah Paulus? Pelayan-pelayan
Tuhan yang olehnya kamu menjadi percaya, masing-masing menurut jalan yang diberikan Tuhan kepadanya.
1 Korintus 6:1
Mencari keadilan pada orang-orang yang tidak beriman
6:1 Apakah ada seorang di antara kamu, yang jika berselisih dengan orang lain, berani mencari keadilan pada orang-orang yang tidak benar
2 , dan bukan pada orang-orang kudus?
1 Korintus 10:30
10:30 Kalau aku mengucap syukur atas apa yang aku turut memakannya, mengapa orang berkata jahat tentang aku karena makanan, yang atasnya aku mengucap syukur?
"
1 Korintus 14:37
14:37 Jika seorang menganggap dirinya nabi
atau orang yang mendapat karunia rohani,
ia harus sadar, bahwa apa yang kukatakan kepadamu adalah perintah
Tuhan.
1 Full Life: KAMI MEMILIKI PIKIRAN KRISTUS.
Nas : 1Kor 2:16
Memiliki pikiran Kristus artinya mengetahui kehendak-Nya serta
rencana dan maksud penebusan-Nya (ayat 1Kor 2:9-10). Hal ini berarti
menghargai dan memandang segala perkara sesuai dengan cara Allah
memandangnya, menilai segala perkara sesuai dengan cara Ia menilainya,
mengasihi yang dikasihi-Nya dan membenci yang dibenci-Nya (ayat
1Kor 2:15; Ibr 1:9). Hal ini berarti mengenal kekudusan Allah dan
kedahsyatan dosa. Demikianlah, dengan menerima Roh dan menaati Roh itu
(ayat 1Kor 2:12) nilai-nilai dan pandangan hidup orang percaya menjadi
berbeda sama sekali dari cara dan hikmat zaman ini (bd. Fili 2:5-8).
2 Full Life: ORANG-ORANG YANG TIDAK BENAR.
Nas : 1Kor 6:1
Ketika perselisihan sepele (ayat 1Kor 6:2) terjadi di antara dua
orang Kristen, hal itu harus dibereskan di dalam gereja dan tidak dibawa ke
pengadilan. Gereja harus menghakimi kebenaran dan kesalahan yang terlibat
dalam hal itu, menjatuhkan keputusan dan menjalankan disiplin apabila
diperlukan
(lihat cat. --> Mat 18:15).
[atau ref. Mat 18:15]
- 1) Hal ini tidak berarti bahwa seorang percaya tidak diperbolehkan
untuk maju ke pengadilan dalam kasus yang serius dengan orang yang belum
percaya. Paulus sendiri naik banding kepada sistem pengadilan pemerintah
lebih dari sekali (lih. Kis 16:37-39; 25:10-12).
- 2) Paulus juga tidak mengatakan bahwa gereja harus mengizinkan
anggotanya untuk berlaku kejam terhadap orang yang tidak bersalah,
seperti para janda, anak, dan orang yang lemah. Sebaliknya, Paulus
sedang membicarakan persoalan-persoalan di mana tidak ada benar dan
salah yang jelas. Tindakan berdosa yang mencolok tidak boleh dibiarkan
saja, melainkan harus ditangani sesuai dengan petunjuk Kristus dalam
Mat 18:15-17.
- 3) Lagi pula, dalam kasus di mana orang yang disebut "saudara" telah
menceraikan dan meninggalkan keluarganya dan tidak mau memenuhi
tunjangan kebutuhan bagi istri dan anak-anaknya, maka ibu rumah tangga
itu dengan maksud yang benar dan perhatiannya terhadap anaknya
diperkenankan untuk mengadukan perkaranya ke pengadilan. Paulus tidak
menganjurkan agar mereka yang melanggar hukum diizinkan untuk merugikan
dan mengancam hidup atau kesejahteraan orang lain. Pernyataannya dalam
ayat 1Kor 6:8 menunjukkan bahwa ia sedang berbicara mengenai
perselisihan kecil di mana kesalahan dapat diterima dan dibiarkan saja.